hijau6
hijau6

Perbedaan Dasar Bank Konvensional dengan Bank Syariah.

Ada dua jenis bank yang umum digunakan oleh masyarakat Indonesia yaitu bank syariah dan bank konvensional atau umum. 

Sistem keuntungan

Pada bank konvensional prinsip keuntungan dengan asumsi selalu untung dan menggunakan sistem bunga. 

Sedangkan bank syariah bisa untung atau rugi karena menerapkan bagi hasil, margin keuntungan, dan fee. Perbedaan dari bunga dan bagi hasil diantaranya adalah

Bunga

  • Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman.
  • Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakukan perubahan tingkat suku bunga yang ditentukan secara sepihak oleh bank, sesuai dengan fluktuasi suku bunga di pasar uang. 
  • Bunga tetap atau tidak tergantung pada kinerja usaha. 
  • Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam.
  • Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa melihat untung atau rugi pada nasabah

Bagi Hasil

  • Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang didapat nasabah pembiayaan.
  • Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad.
  • Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil.
  • Tidak ada agama yang meragukan keabsahan bagi hasil.
  • Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama kedua pihak. 

Hubungan

Pola hubungan yang dibentuk dalam bank syariah ada empat macam, diantaranya adalah:

  • Kemitraan (musyarakah dan mudharabah)
  • Penjual dan pembeli (murabahahsalam dan istishna)
  • Sewa menyewa (ijarah)
  • Debitur dan dankreditur; dalam pengertian equity holder (qard)

 

Dalam bank konvensional hubungan nasabah dengan pihak bank merupakan hubungan debitur dan kreditur. 

Dewan Pengawas

Perbedaan bank konvensional dan bank syariah selanjutnya adalah ada tidaknya dewan pengawas. 

Karena berdasarkan asas ekonomi Islam, bank syariah memiliki dewan pengawas yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). 

Sedangkan bank konvensional tidak memiliki dewan pengawas seperti halnya bank syariah.