hijau6
hijau6

Tips Aman Agar Tak Terjebak Pinjol Abal-Abal ​

Penjelasan

Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol yang sedang ramai diperbincangkan saat ini adalah merupakan salah satu solusi alternatif masyarakat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau bahkan sekedar sebagai pelengkap gaya hidup modern.

 

Tidak seperti kartu kredit yang ada di dunia perbankan, pinjol umumnya menyasar pada kalangan masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan atau keperluan mendadak. Dengan risiko sedemikian rupa, tidak sedikit masyarakat yang seringkali tergiur pinjol yang ternyata ilegal, tidak berizin, dan justru mengakibatkan masalah hukum lain.

Peraturan

Dasar hukum pinjol ini dapat Anda temukan di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”), di mana Pasal 7 POJK 77/2016 berbunyi:
Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Dengan demikian, hal yang penting diperhatikan sebelum mengajukan pinjol adalah legalitas dari penyelenggara pinjol itu sendiri apakah sudah terdaftar dan berizin OJK atau tidak.

Namun demikian, jika Anda terlilit utang dengan pinjol yang ilegal, bagaimana status pinjaman Anda? Haruskah tetap mengembalikan uang yang dipinjam? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda bisa menilik ulasannya dalam Hukumnya Jika Terlilit Utang Pinjol Ilegal.

Dasar hukum pinjol ini dapat Anda temukan di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”), di mana Pasal 7 POJK 77/2016 berbunyi:
Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Dengan demikian, hal yang penting diperhatikan sebelum mengajukan pinjol adalah legalitas dari penyelenggara pinjol itu sendiri apakah sudah terdaftar dan berizin OJK atau tidak.
Namun demikian, jika Anda terlilit utang dengan pinjol yang ilegal, bagaimana status pinjaman Anda? Haruskah tetap mengembalikan uang yang dipinjam? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda bisa menilik ulasannya dalam Hukumnya Jika Terlilit Utang Pinjol Ilegal.

Hubungan

Dari penjelasan artikel tersebut, perjanjian pinjam meminjam pada dasarnya tetap tunduk pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terdapat 4 syarat kumulatif yang diperlukan agar suatu perjanjian sah di mata hukum, yaitu:

  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  • Suatu hal tertentu;
    Suatu sebab yang halal.

Dalam hal ini, perjanjian pemberian pinjaman antara pemberi dengan penerima dituangkan dalam dokumen elektronik dengan wajib paling sedikit memuat:

  • Nomor perjanjian;
  • Tanggal perjanjian;
  • Identitas para pihak;
  • Ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
  • Jumlah pinjaman;
  • Suku bunga pinjaman;
  • Nilai angsuran;
    jangka waktu;
    objek jaminan (jika ada);
  • Rincian biaya terkait;
    ketentuan mengenai denda (jika ada); dan
    mekanisme penyelesaian sengketa.

Lantas menjawab pertanyaan Anda, bagaimana cara memilih pinjol yang aman dan legal? Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan:

Pastikan penyelenggara pinjol atau Fintech Lending/Peer-to-Peer telah berizin dan terdaftar di OJK. Anda dapat mengeceknya secara berkala di laman milik OJK yang berjudul Financial Technology – P2P Lending.

Pastikan penyelenggara pinjol jelas berbentuk badan hukum Indonesia, serta memiliki tujuan, laman, atau aplikasi yang jelas. Hindari penyelenggara pinjol yang secara perorangan hanya bergerak ‘gali lubang tutup lubang’ untuk bayar utang.

Perhatikan tingkat bunga dan denda keterlambatannya. Dikutip dari Tiga Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, tagihan tidak boleh 2 kali lipat melebihi pokok utangnya, di mana suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya.
Sesuaikan dana pinjol dengan kemampuan bayar yang dimiliki, agar bisa membayar angsuran secara tepat waktu dan tidak timbul keterlambatan/cidera janji di kemudian hari.
Terakhir, teliti terlebih dahulu seluruh poin-poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.